Nusakalimantannews.com.
KALSEL- Tabalong. Peredaran obat terlarang di Kabupaten Tabalong kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. Seorang pria berinisial S (32), warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, diamankan petugas bersama ribuan butir tablet putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 2.053 butir tablet berwarna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Andi Prateknjo, S.H., setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga pada Senin (21/9/2026) siang, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berukuran besar yang berisi tablet warna putih dengan penanda strip pada salah satu sisinya.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah tablet yang diamankan mencapai 2.053 butir.
Selain ribuan tablet tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam warna biru metalik, uang tunai Rp615 ribu, serta masing-masing satu plastik warna putih dan plastik warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti berupa ribuan tablet tersebut diakui oleh S sebagai miliknya.
Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Tabalong menegaskan, jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.
Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Polres Tabalong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan obat terlarang di tengah masyarakat.(hmsres/NKnews-02)
0 Komentar