PT INSYIRAH GUNA UTAMA NUSANTARA ***
Pimpinan Umum : Adv Y.G. Sangari, S.Pd.SH.MM ==
NOMOR REDAKSI DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM : 0812-5016-7579
===Wartawan/Jurnalis/Reporter/Kontributor Nusakalimantannews.com
namanya tercantum dalam kolom Box Redaksi, dilengkapi ID Card yang masih berlaku. Apabila ada yang mengaku sebagai wartawan/Kontributor Nusakalimntannews.com tanpa ID Card atau namanya tidak tercantum dalam kolom Box Redaksi, segala tindakannya bukan merupakan tanggung jawab redaksi.======
Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)