Perselisihan Urunan Miras Berujung Maut, Tiga Tersangka Dibekuk Polresta Banjarmasin

Nusakalimantannews.com.
KALSEL- Banjarmasin.     Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang terjadi pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R, AH, dan RI.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa kesal dan sakit hati para pelaku terhadap korban karena korban habis menang judi slot menggunakan hp salah satu pelaku dan tidak ikut urunan uang untuk membeli minuman beralkohol dan minuman energi merek Kuku Bima yang akan digunakan untuk pesta minuman keras," ujar Kapolresta didepan awak media, Rabu (14/10/2026).

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, personel turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 15 cm dan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami satu luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(hmsrestabjm/NKnews-02)



Posting Komentar

0 Komentar