Ditresnarkoba Polda Kalsel Hancurkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 9,4 Miliar

Nusakalimantannews.com.
KALSEL- Banjarmasin.    Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan keseriusannya memutus mata rantai peredaran narkotika. Sebanyak 4,3 kilogram sabu, 1.494 butir ekstasi, dan 21 cartridge pod berisi etomidate dimusnahkan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.371,35 gram sabu, 1.494 butir ekstasi, serta 21 cartridge pod etomidate. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 37 laporan polisi dengan 48 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan satu perempuan.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara acak oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan zat yang terdapat dalam barang bukti.

Setelah dipastikan mengandung metamfetamin, sabu dan ekstasi kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sementara sisa hasil penghancuran dibuang ke dalam safety tank sehingga tidak dapat kembali digunakan ataupun beredar.

Cegah Potensi Penyalahgunaan terhadap 23.371 Orang
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya dapat dilihat dari nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita.

Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah seberapa besar potensi masyarakat yang dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kalau satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu cartridge pod etomidate oleh satu orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan sekitar 23.371 orang,” ujar Baktiar, seperti dikutip ANTARA.

Dengan perhitungan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 23.371 orang.

Tak hanya berdampak terhadap keselamatan masyarakat, barang bukti tersebut juga memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp9,44 miliar.

Baktiar menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga kesehatan publik dan masa depan generasi muda.

Sebagian Perkara Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama
Polda Kalsel juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming.

Baktiar mengatakan, pengungkapan terhadap para tersangka yang telah diamankan bukanlah akhir dari proses penyidikan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus mengejar dan memutus mata rantai peredaran sampai ke akar-akarnya, sehingga tidak ada ruang bagi para bandar narkotika di Kalsel,” tegasnya.

Penyidik, lanjut dia, masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok, pengedar maupun bagian lain dari jaringan tersebut.

Etomidate Mulai Jadi Perhatian
Di tengah maraknya peredaran sabu dan ekstasi, muncul pula perhatian terhadap penyalahgunaan etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik.

Dalam pemusnahan kali ini, Polda Kalsel turut memusnahkan 21 cartridge pod yang berisi etomidate.

Sebelumnya, pada September 2026, Polres Tanah Bumbu juga mengungkap dugaan peredaran etomidate dalam cartridge rokok elektrik dengan barang bukti mencapai 127 unit.

Munculnya sejumlah kasus tersebut menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan zat melalui perangkat rokok elektrik menjadi salah satu fenomena baru yang turut diwaspadai aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, 172 Kilogram Sabu Juga Dimusnahkan
Pemusnahan kali ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penindakan narkotika yang dilakukan Polda Kalsel sepanjang 2026.

Pada Agustus 2026, Polda Kalsel sebelumnya memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan 26 perkara dalam periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap kasus dengan barang bukti hampir 32 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran antarprovinsi.

Besarnya barang bukti dalam sejumlah perkara tersebut menunjukkan bahwa aparat masih menghadapi tantangan serius dalam memutus jalur distribusi narkotika yang masuk dan beredar di Kalimantan Selatan.

Masyarakat Diminta Tak Diam
Baktiar mengajak masyarakat turut mengambil peran dalam pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkoba.

Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, polisi memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali masuk ke pasar gelap. Sementara proses hukum terhadap 48 tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kalsel menegaskan akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut.(hmspoldaks/NKnews-02)



Posting Komentar

0 Komentar