Akhirnya Kasus Korupsi Kades Gadung Dinyatakan Lengkap Oleh Kejari Tapin

Kejari Tapin Adi Fahruddin SH,MH MA bersama para Kasi saat Penyerahaan tersangka H mantan Kades Gadung Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum 
 

Kejaksaan Negeri Tapin akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut umum atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin pada tahun anggaran 2017 atas nama tersangka H, Kamis (2/2/23)

Dalam Pres Realese yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin, SH. MH. MA ,"bahwa telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gadung Tahun Anggaran 2017 atas nama tersangka berinisial H, dan oleh penyidik dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan nomor : B-133/0.3.17/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka berinisial H sudah lengkap".  

Adi sapaan akrabnya menambahkan Tersangka H (mantan Kepala Desa Gadung) disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Status tersangka H saat ini sudah  ditahan di Polres Tapin dan untuk selanjutnya setelah proses tahap 2 ini selesai akan dipindahkan ke rutan rantau hingga nanti menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Pidsus Kejari Tapin Dwi Kurnianto SH MH saat penyerahan tersangka H kepada JPU
  

Kasi Pidana Khusus  Dwi Kurnianto SH MH menambahkan Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Khusus (P-16) Adapun jaksa yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin adalah Bapak Ronald Oktha S.H., dan Ibu Grhady Dwi Hartanti S.H. 

Akibat Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gadung Tahun Anggaran 2017 yang di lakukan saudara H merupakan mantan Kades Gadung akhirnya menimbulkan kerugian negara, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tapin sebesar Rp 238.804.176,- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).(NKN-003, Humas KN Tapin)

Posting Komentar

0 Komentar