Nusakalimantannews.com
KALSEL- Tabalong.
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tabalong kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Sarang Narkoba 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika, mengamankan 10 orang, serta menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 167,51 gram.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, S.H., tersebut berlangsung pada 9–25 Oktober 2026. Sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak menjadi sasaran petugas berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong.
Sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
Dari pengungkapan sejumlah perkara itu, petugas menyita sabu dengan total berat bersih 167,51 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya kemasan serta timbangan digital.
Delapan Orang Diproses Hukum, Dua Jalani Rehabilitasi
Dalam penanganan perkara tersebut, delapan orang diproses melalui penyidikan atas dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni MUL dan SN, ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Tabalong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Tabalong juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan melakukan penindakan sesuai hukum.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan dan edukasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba demi mewujudkan Kabupaten Tabalong yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (hmsrestab/NKnews-02)
0 Komentar