Nusakalimantannews.com
KALSEL- Banjarmasin. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menjadi sorotan publik terkait rencana anggaran tahun 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan [SIRUP] LKPP yang diakses Sabtu [11/7/2026], Dinkes menganggarkan total Rp500 juta untuk 5 kegiatan konsultan.
Dari data SIRUP, 3 paket di antaranya merupakan penyusunan Dokumen UKL & UPL untuk Puskesmas dengan pagu masing-masing Rp100.000.000. Dua paket lainnya adalah Studi Kelayakan. Seluruh paket menggunakan metode Pengadaan Langsung dan dijadwalkan pada Januari 2026.
Rincian 5 Paket Konsultan Dinkes Banjarmasin 2026:
1. Dokumen UKL & UPL Puskesmas 9 Nopember - Rp100.000.000 - Kode RUP 63884204
2. Dokumen UKL & UPL Puskesmas Alalak Selatan - Rp100.000.000 - Kode RUP 63884379
3. Dokumen UKL & UPL Puskesmas Sungai Andai - Rp100.000.000 - Kode RUP 63884465
4. Studi Kelayakan Puskesmas Sungai Andai jadi RS Tipe D - Rp100.000.000 - Kode RUP 63884711
5. Studi Kelayakan Relokasi Puskesmas Kelayan Timur - Rp100.000.000 - Kode RUP 63884913
Berdasarkan penelusuran ke 3 penyedia jasa konsultan di Kalimantan Selatan, biaya pembuatan dokumen UKL-UPL untuk Puskesmas umumnya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp35 juta per dokumen.
Dengan pagu Rp100 juta per dokumen, terdapat selisih estimasi antara Rp65 juta - Rp85 juta untuk setiap paket. Jika dihitung untuk 3 paket UKL-UPL, estimasi selisihnya mencapai Rp195 juta - Rp255 juta.
Selain itu, terdapat perbedaan urutan jadwal kegiatan yang menjadi catatan. Dinkes juga menganggarkan paket Penambahan Ruang Puskesmas 9 Nopember senilai Rp2.085.410.000 dengan jadwal tender Maret 2026. Sementara dokumen UKL-UPL untuk Puskesmas yang sama baru dianggarkan Januari 2026. Seharusnya, izin lingkungan seperti UKL-UPL diterbitkan terlebih dahulu sebelum proses pembangunan fisik dimulai.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, Sabtu [11/7/2026]. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr. Dwi Atmi Susilastuti menjelaskan bahwa angka tersebut masih merupakan pagu anggaran.
"Itu pagu aja. Nanti pakai konsultan. Untuk realisasi tidak sebesar itu," ujar dr. Dwi.
Beliau juga menjelaskan bahwa pagu tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Kota Banjarmasin. "Mohon dibedakan antara PAGU dengan REALISASI," tegasnya.
Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Warga dan Pegiat Antikorupsi mendesak Inspektorat Kota Banjarmasin dan BPKP Perwakilan Kalsel untuk melakukan penelaahan guna memastikan kewajaran anggaran dan kepatuhan terhadap prinsip efisiensi, agar tidak terjadi pemborosan APBD.
"Kami hanya ingin memastikan anggaran kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari," ujar salah seorang warga.(ray/NKnews-02)
0 Komentar