Nusakalimantannews.com
KALSEL- Banjarmasin. Satlantas Polresta Banjarmasin melaksanakan kegiatan penertiban untuk mencegah aksi balap liar di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WITA sampai dengan 04.00 WITA.
Sasaran penertiban meliputi Jalan A. Yani Banjarmasin, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Hasan Basri atau Kanyutangi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas melakukan patroli, memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, serta melaksanakan tindakan penegakan hukum atau _Dakgar_.
Penindakan dilakukan menggunakan Tilang Manual dan ETLE HANDHELD terhadap pengendara yang terindikasi balap liar dan pengemudi yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
*Kasat Lantas Polresta Banjarmasin* melalui *Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H* menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut.
“Dari kegiatan ini, Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penindakan sebanyak 26 pelanggar. Rinciannya 20 tilang ETLE HANDHELD terhadap pelanggar parkir di badan jalan dan 6 tilang manual,” jelas Kasi Humas
Satlantas Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap aksi balap liar serta pelanggaran lalu lintas lainnya demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Polresta Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(hmsresta/NKnews-02)
0 Komentar