Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kelua

Nusakalimantannews.com
KALSEL - Tabalong           
Polres Tabalong  Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman pada hari Kamis (02/04/2026) siang, bertempat di tepi jalan desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NN (37), warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Desa Karangan Putih sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat sedang melakukan penyelidikan,  petugas mencurigai seorang pria yang cirinya mirip dengan yang dinformasikan  sedang berada di pinggir jalan, Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, yang disimpan di dalam kotak rokok yang diakui adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial MN warga Desa Teluk Buluh Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dari pelaku NN petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar tisu, 1 kotak rokok warna ungu , 1 buah warna biru dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 gram.

Dengan petunjuk arah dari pelaku NN, petugas kemudian mendatangi kediaman MN dan melakukan pemeriksaan.

Dari pelaku MN petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,73 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, 2 bungkus plastik klip, 1 buah korek api gas, 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah gawai warna hitam, 1 lembar tisu, dan 2 buah kotak rokok.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Polres Tabalong juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(hmsres/NKnews-02)



Posting Komentar

0 Komentar