Pemilik Kendaraan Ganti Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrikan


Nusakalimantannews.com
KALSEL - Tabalong Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, jajaran Polres Tabalong terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Pada kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan sekaligus tindakan tegas kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. Salah satu pemilik kendaraan dengan kesadaran sendiri langsung mengganti knalpot tidak sesuai standar tersebut dengan knalpot standar pabrikan di lokasi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak standar selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Diharapkan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

IPTU Heri juga menyampaikan bebrapa dampak yang ditimbulkan dari knalpot tak sesuai standar pabrikan yang mengeluarkan suara bising diantaranya : mengganggu kenyamanan masyarakat, Suara bising yang ditimbulkan sangat keras dan mengganggu aktivitas warga, terutama pada malam hari. Memicu konflik sosial, Kebisingan sering menimbulkan keluhan hingga perselisihan antar warga dan pengguna jalan. Melanggar aturan lalu lintas, Penggunaan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tilang. Mengganggu konsentrasi pengendara lain, Suara keras bisa membuat pengendara lain kaget atau kehilangan fokus, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Menciptakan polusi suara, Knalpot brong meningkatkan tingkat kebisingan lingkungan yang berdampak buruk bagi kesehatan, seperti stres dan gangguan pendengaran. Citra negatif bagi pengguna, Pengguna knalpot brong sering dipandang tidak tertib dan kurang peduli terhadap lingkungan sekitar.
Batas toleransi kebisingan knalpot di Indonesia diatur dalam regulasi (mengacu pada standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kemenhub). Secara umum Ambang batas kebisingan knalpot Sepeda motor yaitu : ≤ 80 cc adalah 77 dB, 80 – 175 cc adalah 80 dB dan 175 cc keatas adalah 83 dB sedangkan mobil adalah 74 dB – 80 dB (tergantung jenis dan kategori kendaraan).
Polres Tabalong mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta kepedulian terhadap kenyamanan bersama.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dalam setiap aktivitas berkendara. Disiplin di jalan raya bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tetapi juga demi melindungi pengguna jalan lainnya.
Mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong, dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.(hmsres/NKnews-02)



Posting Komentar

0 Komentar