Nusakalimantannews.com
KALSEL-BANJARBARU Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Baru-baru ini, pihak kepolisian menggelar giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 2,3 kilogram.
Barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut didapat dari hasil pengungkapan kasus yang melibatkan sembilan orang tersangka. Para pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Proses Pemusnahan
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Polres Banjarbaru dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan serta instansi terkait lainnya. Ribuan gram serbuk kristal haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air deterjen dan diblender hingga larut, guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Komitmen Pemberantasan
Kapolres Banjarbaru melalui keterangannya menegaskan bahwa penangkapan sembilan tersangka ini merupakan hasil pengembangan intensif di lapangan. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar yang mencoba merusak generasi muda di Kota Idaman.
> "Pemusnahan ini adalah bukti transparansi kami dalam menangani kasus narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika," ungkap perwakilan Polres Banjarbaru.
> Dengan digagalkannya peredaran 2,3 kg sabu ini, Polres Banjarbaru mengklaim telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya ketergantungan obat terlarang. Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(hmsres/NKnews-02)
0 Komentar