BANJARBARU - Seorang oknum ustaz berinisial MS terpaksa diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Utara. Ia diamankan bersama rekannya berinisial RP.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/3/2025).
Saat itu, korban bernama Asikin Noor, warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Sungai Ulin didatangi oleh MS yang menawarkan pengadaan kitab kepadanya. MS sempat menunjukkan kontrak dengan salah satu pesantren di Banjarbaru dengan nilai Rp1,3 miliar.
“Kemudian MS menunjukkan rencana anggaran belanja yang membutuhkan biaya sebesar Rp1,1 miliar untuk suplai ke salah satu pesantren,” katanya saat diwawancarai di Polsek Banjarbaru Utara, Selasa (8/7/2025) siang.
Heru mengungkapkan, MS menyampaikan dalam investasi ini terdapat laba sebesar Rp200 juta. MS menjanjikan kepada korban yang nantinya akan mendapat dua pertiga dari keuntungan, atau sebesar Rp134 juta.
“MS menunjukkan kepada korban bukti transfer ke salah satu pesantren sebesar Rp93,5 juta. Sehingga membuat korban percaya,” imbuhnya.
Tak berselang lama, MS meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang kepada toko penyedia kitab, dengan nilai pembelian 70 persen dari nilai kontrak. Korban diketahui mengirim uang senilai Rp779 juta melalui rekening salah satu bank.
“Setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, korban melaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara. Dari polsek melakukan penyelidikan, ada peristiwa pidana kita naikkan ke penyidikan,” tutur Heru.
Kepolisian mengendus jika kontrak antara korban dengan MS merupakan kontrak fiktif. Pelaku lainnya berinisial RP diketahui berperan dalam membuat kontrak fiktif.
“Perbuatan ini sudah direncanakan oleh dari awal. Korban mengalami kerugian Rp689 juta, kedua pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Heru.
Dari tangan kedua pelaku, Polsek Banjarbaru Utara mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, contoh proposal, bukti transfer dan rekening koran fiktif, dua unit laptop, satu unit printer dan ratusan stempel diduga palsu.
Heru menyebutkan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 264, pasal 263, pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (NKnews-01)
0 Komentar