Nusakalimantannews.com
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali mengguncang sindikat narkoba nasional dan internasional dengan serangkaian pengungkapan besar sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dalam kurun waktu dua bulan ini, BNN berhasil mengungkap 84 kasus narkotika, menangkap 136 tersangka, dan menyita barang bukti narkotika seberat 561 kilogram, termasuk sabu, ganja, kokain, dan ekstasi.
Pengungkapan mengejutkan datang dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Mualim, yang menyamarkan 199 kilogram sabu dalam kemasan kopi Arabica “Cote d’Ivoire” dan menyembunyikannya di balik tumpukan buah semangka, dalam upaya penyelundupan dari Aceh ke Medan. Modus ini dianggap baru dan sangat kreatif untuk mengelabui petugas.
Di Bali, kerja sama BNN dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang WNA asal Brasil berinisial YB yang menyelundupkan 3 kilogram kokain. Kasus ini membuka dugaan keterlibatan sindikat narkoba Amerika Latin dalam jaringan peredaran di Indonesia.
Tak hanya itu, BNN juga berhasil membongkar laboratorium rumahan sabu (clandestine lab) di Deli Serdang, Sumatera Utara, serta menggagalkan peredaran besar di berbagai wilayah lain seperti Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, hingga Papua-Jawa Tengah.
“Upaya sindikat narkotika untuk terus memodifikasi modus operandi mereka membuktikan bahwa peredaran gelap narkotika bersifat dinamis dan transnasional. Kita harus terus memperkuat sinergi dan kewaspadaan,” tegas BNN dalam siaran pers resminya, Rabu (30/7/2025).
Barang bukti lain yang turut disita termasuk 550 liquid vape mengandung etomidat, obat keras yang biasa digunakan sebagai anestesi.
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Para pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati. (NKN-01)
0 Komentar