Pemohon PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Di Sidangkan


Nusakalimantannews.com 
Banjarmasin-KALSEL Persidangan perkara  terpidana H. Mardani H. Maming ( selaku pemohon PK ) terkait kasus dugaan korupsi IUP Pertambangan kali ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin, ( 26/2/2024 ) baru tadi.
Sidang PK menggunakan virtual sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH dengan didampingi kedua anggotanya fidiyawan S SH, dan Febri SH.

Sementara kedua belah pihak baik Kuasa Hukum Pemohon PK ada 5 orang hanya 1 orang yang tidak hadir, yaitu Abdul Hakam dan yang hadir Ketua Tim AbdL Qodir SH, MA dari LPBH NU, Zulikram SH, Abdul Rohim SH dan Yasir Arafat SH, juga turut hadir tim JPU KPK.

Adapun inti pertimbangan Pemohon PK yang dituangkan dalam materi PK antara lain bahwa putusan baik tingkat pertama maupun tingkat Kasasi yang diberikan terhadap Terpidana H. Mardani H. Maming
dinilai bertentangan dengan Putusan perkara Perdata yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, pihak pemohon juga menilai apa yang telah diputuskan dinilai banyaknya pertimbangan dari pihak terdakwa melalui Kuasa Hukumnya yang dikesampingkan.

Namun yang menarik dari sidang permohonan PK H. Mardani H. Maming terkait seyogyanya Terpidana dia hadirkan dalam persidangan tersebut.

Dimana terungkap fakta tidak bosa dihadirkannya Terpidana karena alasan tidak adanya penetapan dari majelis hakim yang disampaikan ke LP Sukamiskin.

Menurut majelis hakim bahwa penetapan sidang bagi terpidana mantan Bupati Tanbu tersebut sudah dikeluarkan untuk menghadiri sidang PK jadi tidak harus mengeluarkan penetapan setiap panggilan sidang, namun mungkin hal tersebut peraturan dari LP Sukamiskin.

Tidak hanya itu, persidangan tadi juga ada pemohonan PK akan meminta untuk menghadirkan dua ahli yaitu Pidana dan ahli Administrasi pada sidang mendatang.

Sidangpun ditunda selama sepekan dan semua pihak agar berhadir dan sidang akan digelar kembali pada Senin, ( 4/3/2024 ) mendatang.(tim/NKmews-01)

Posting Komentar

0 Komentar